Upaya Penderita Kusta dalam Mencegah Peningkatan Derajat Kecacatan
DOI:
https://doi.org/10.26699/jnk.v4i3.ART.p186-191Keywords:
Upaya, Kusta, KecacatanAbstract
Kusta adalah penyakit kronik yang terutama menyerang kulit dan saraf tepi serta mengakibatkan ulserasi mutilasi dan deformitassehingga dapat menimbulkan masalah sosial, psikologis, dan ekonomis.. Tujuan penelitian ini mengetahui upaya penderita kusta dalam mencegah peningkatan derajat kecacatan. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan populasi seluruh penderita kusta yang mengikuti Kelompok Perawatan Diri (KPD) di Puskesmas Sutojayan dan Ponggok kabupaten Blitar. Jumlah sampel sebanyak 26 orang diambil dengan teknik sampling jenuh. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan penderita kusta dalam mencegah peningkatan derajat kecacatan kusta meliputi 42.3% kategori baik, 50% kategori cukup, dan sisanya 7.7% dalam kategori kurang. Upaya pencegahan kecacatan akibat kusta yang kurang dilakukan adalah senam kaki maupun jari tangan untuk mencegah kekakuan pada bagian tersebut. Rekomendasi penelitian ini diharapkan peran Puskesmas dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan dukungan dan motivasi kepada penderita kusta dalam melakukan upaya pencegahan derajat kecacatannya.
References
Azwar, S. 2012. Sikap Manusia Teori Dan Pengukurannya Edisi 2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Behrman, E.R, Kliegman, M.R & Arvin, M.A. 1999.Ilmu Kesehatan Anak Nelson. Vol 1. Jakarta: EGC.
Hidayat, A. 2009.Pengantar Keperawatan Anak 1. Jakarta: Salemba Medika.
Lumbantobing, S.M. 2001. Anak Dengan Mental Terbelakang. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.
Notoatmodjo, S. 2007. Kesehatan Masyarakat: Ilmu dan Seni. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011.
Setiadi. 2008. Konsep dan Proses Keperawatan Keluarga. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sunarti, E. 2004.Mengasuh dengan Hati Tantangan yang Menyenangkan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.